Donasi
Wire TransferAneka Produk
Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Kain Tenun Sambas

Dodol Pisang

Terasi Sedau

Kain Tenun Sambas

Kerupuk Bunga

Keripik Ubi

Makanan Ringan

Kerupuk Ikan Asin

Tamu Online
Terdapat 1 Tamu online| Satai Berpeluang Terbentuk Hutan Desa |
|
|
|
| Oleh andrew yuen |
| Selasa, 15 Desember 2009 03:02 |
|
Kepala Desa Satai Lestari, Kecamatan Pulau Maya Karimata, Baharudin mengatakan, hutan di wilayahnya sama sekali tidak masuk dalam kawasan taman nasional. “Di sini banyak hutan produksi dan bakau,” katanya menjelaskan. Masyarakat memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak lebih dari itu. Apalagi sebelumnya masyarakat sudah melakukan penolakan terhadap investasi sawit di wilayah Satai Lestari. Sehingga semakin berpeluang besar terbentuknya hutan desa di wilayah Pulau Maya Karimata, terutama tiga desa. Seperti, Desa Tanjung Satai, Satai Lestari, dan Kemboja.
Sementara itu, Heri Mustari dari lembaga Gemawan yang sejak awal mengawal terwujudnya hutan desa menjelaskan, Kepala Desa membentuk Lembaga Desa yang bertugas mengelola hutan desa, yang secara fungsional berada dalam organisasi desa. “Perlu dipahami adalah hak pengelolaan hutan desa ini, bukan merupakan kepemilikan atas kawasan hutan, dilarang memindahtangankan atau menggunakannya,” kata Heri. Apalagi sampai mengubah status dan fungsi kawasan hutan. Intinya hak pengelolaan hutan desa dilarang digunakan, untuk kepentingan di luar rencana pengelolaan hutan, dan harus dikelola berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari. Lembaga Desa yang akan mengelola hutan desa mengajukan permohonan hak pengelolaan kepada gubernur melalui bupati/walikota. Apabila disetujui, hak pengelolaan hutan desa diberikan, untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap lima tahun sekali. Apabila di areal Hak Pengelolaan Hutan Desa terdapat hutan alam yang berpotensi hasil hutan kayu, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam dalam Hutan Desa. Apabila di areal Hak Pengelolaan Hutan Desa dapat dikembangkan hutan tanaman, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan IUPHHK Hutan Tanaman dalam Hutan Desa. Namun dalam pemanfaatannya, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang, pemanfaatan hasill hutan kayu pada hutan alam maupun hutan tanaman. Selain itu pemungutannya dibatasi paling banyak 50 m3 tiap lembaga desa per tahun. (Ditulis oleh Sugeng Mulyono)
Sumber: Harian Borneo Tribune , Senin, 16 November 2009
Batas Masyarakat dan TNGP Tak Jelas
“TNGP tidak pernah jelas memberikan gambaran mengenai batas wilayah mereka,” kata Syawal, anggota Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPD), Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana. Menurutnya, pihak balai nasional tidak pernah memberikan kejelasan kepada masyarakat, mana wilayah yang masuk dalam wilayah taman nasional dan tidak. Akibatnya, perang dingin berkepanjangan terjadi. Data terbaru yang diterima mereka menunjukan bahwa, wilayah taman nasional sudah membengkak menjadi 90 ribu hektar. Sementara wilayah Kecamatan Sukadana mencapai 90 ribu hektar, praktis hutan dan hunian masyarakat sudah masuk dalam kawasan taman nasional. “Sudah empat kali mereka memperlebar kawasan,” kata Syawal. Pertama, luasan hanya 30 ribu hektar. Kemudian 60 ribu hektar. Kini, 90 ribu hektar. Bahkan, data terbaru yang diterima sudah mencapai 95 ribu hektar. Fajri dan Lembaga Gemawan mengakui yang menjadi permasalahan mendasar adalah tapal batas antara wilayah masyarakat dan taman nasional, “Kita berharap keberadaan hutan desa tidak mengganggu taman nasional, sehingga antara masyarakat dan taman nasional bisa menjaga hutan mereka,” jelasnya. Guna mencari solusi terbaik mengenai tapal batas, Gemawan memfasilitasi pertemuan antara warga setiap desa, untuk mencari titik temu penyelesaian. Sebagai langkah awal yang harus dilakukan adalah, masyarakat memahami peraturan perundang-undangan. Sehingga masyarakat punya landasan hukum yang kuat dalam membuat hutan desa dan penyelesaian tapal batas. Bagi Fajri, penyelesaian tapal batas bisa dilakukan dengan kepala dingin, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadi, tidak ada lagi penyelesian tapal batas menggunakan parang, bicara hukum bicara dengan peraturan,” jelasnya bersemangat. (Ditulis oleh Sugeng Mulyono)
Sumber: Harian Borneo Tribune, Senin, 9 November 2009
Keberadaan Hutan Desa Mesti Dimatangkan
Pertemuan dihadiri 50 orang dari tiga desa terdekat, lebih memfokuskan kepada aturan hukum yang menjelaskan, bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintahan desa dalam mewujudkan hutan desa. Apalagi selama ini Kecamatan Sukadana, identik berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP). Kepala Desa Benawai Agung, Ismail Asin mengatakan, mendukung keberadaan hutan desa di wilayah kerjanya. Namun, satu hal yang perlu diingatkan adalah, menentukan tapal batas antara desa terdekat dan beberapa desa yang berbatasan langsung dengan TNGP. “Pada prinsipnya, kita mendukung ini karena berdampak langsung buat keberlangsungan masyarakat sendiri,” katanya. Menurut Ireng Maulana dari Lembaga Gemawan Pontianak, perubahan paradigma pengelolaan hutan pengelolaan hutan lestari sejak lama, telah menjadi isu hangat yang diperbincangkan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Meningkatnya pemanasan global semakin menguatkan upaya pelestarian hutan. Berbagai upaya untuk mencari formulasi pengelolaan dilakukan pemerintah, di mana yang terbaru adalah hutan desa. Dalam hutan desa, bentuk perubahan paradigma yang cukup baik dari pemerintah melalui Departemen Kehutanan (Dephut), dalam melihat bagaimana relasi masyarakat dengan hutan dan sumber dayanya. Upaya ini lebih kepada keinginan untuk mendekatkan masyarakat dengan hutan, dan sumber daya alam (SDA) di sekitarnya, untuk kesejahteraan. “Tetapi tidak mengubah fungsi dan status hutan itu,” katanya. Di Indonesia, terdapat sebuah kawasan hutan desa yang ditetapkan pemerintah, yaitu di Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Melihat peluang itu, serta arah kebijakan Dephut yang mempermudah proses pengajuan izin, Lembaga Gemawan kemudian berinisiatif memfasilitasi hutan desa di KKU. Dan, ternyata mendapat sambutan baik dari kepala daerah setempat. “Mudah-mudahan di Kayong Utara ini bisa menjadi wilayah berikutnya, untuk hutan desa setelah Jambi,” katanya. (Ditulis oleh Sugeng Mulyono)
Sumber: Harian Borneo Tribune, Jumat, 6 November 2009
|
| Terakhir Diupdate Rabu, 20 Juli 2011 10:19 |












