|
“Penataan Daerah di Provinsi Kalbar; Rencana & Tantangan” |
|
|
|
|
Jumat, 09 Desember 2011 09:10 |
|
Oleh ;
Hermawansyah
A. Pengantar
Luas wilayah suatu daerah dan tingkat kepadatan penduduk tentu saja mempengaruhi rentang kendali birokrasi pemerintahan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Efektivitas pelayanan publik secara umum mensyaratkan adanya ketersediaan anggaran, aparatur pelaksana program yang cukup, serta masyarakat yang merasakan manfaat. Berangkat dari premis dasar di atas, maka berapapun anggaran dan aparatur pelaksana yang dibutuhkan harus dapat dipenuhi oleh pemerintah. Sebab tugas birokrasi pemerintahan adalah menjalankan fungsi pelayanan publik untuk masyarakat, bukan melayani birokrasi itu sendiri.
Proposisi di atas bisa jadi benar jika diletakkan pada kasus daerah-daerah kabupaten/kota dan provinsi di Jawa yang luas wilayahnya tidak begitu besar, tingkat kepadatan penduduknya tinggi, anggaran pembangunan memadai, serta aparatur birokrasinya cukup. Dengan modal komitmen kuat pemerintah daerah dan kreatifitas program yang dilaksanakan, maka dapat dipastikan masyarakatnya akan terlayani dengan baik. Akan tetapi bagaimana dengan daerah seperti di Kalimanatan Barat yang wilayah provinsinya lebih besar dari luas wilayah pulau Jawa dan Madura, sementara tingkat kepadatan penduduknya lebih kecil ?
Tulisan singkat ini ingin memetakan 2 (dua) persoalan pokok yang menjadi alasan pemekaran daerah ;
|
|
Terakhir Diupdate Jumat, 09 Desember 2011 09:19 |
|
Selanjutnya...
|
|
|
Lima Masalah Utama Perlindungan Hutan Indonesia |
|
|
|
|
Kamis, 08 Desember 2011 05:42 |
|
Oleh Isyana Artharini
Di Nusa Dua, Bali, pada 2007, dari Konferensi Perubahan Iklim PBB yang berlangsung di sana, muncul sebuah skema ekonomi yang cukup revolusioner.
Negara-negara maju akan membayar negara-negara berkembang yang memiliki hutan luas untuk tidak menebang hutan mereka. Alasannya, hutan-hutan itu penting untuk menyerap gas rumah kaca akibat kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara maju.
Skema ekonomi untuk menjaga hutan tetap lestari itu kemudian memiliki nama REDD (singkatan dari Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation/mengurangi emisi dari penebangan dan kerusakan hutan).
Indonesia, sebagai pemilik hutan tropis terluas ketiga di dunia, tentu bisa mendapat keuntungan dari dana REDD yang diberikan oleh negara-negara maju.
Seusai Konferensi Perubahan Iklim di Nusa Dua itu pun, gubernur-gubernur di Indonesia yang wilayahnya memiliki hutan langsung bersemangat menentukan kawasan hutan mereka yang bisa dijadikan proyek percontohan bagi skema REDD ini. Tak bisa dipungkiri, antusiasme ini tentu berhubungan dengan janji-janji besarnya dana yang bisa diperoleh.
|
|
Terakhir Diupdate Kamis, 08 Desember 2011 05:50 |
|
Selanjutnya...
|
|
Keuntungan hutan yang dilestarikan tiga kali lahan sawit |
|
|
|
|
Jumat, 30 September 2011 07:11 |
Menyelamatkan orangutan (Pongo pygmaeus) berarti menyelamatkan hutan. Berarti pula mewujudkan target penurunan laju emisi gas rumah kaca hingga separuh dari yang terjadi saat ini, pada 2020 nanti. (REUTERS/Bernadett Szabo)
"skema penghitungan karbon sesuai REDD+, tiap hektare hutan "bernilai" hingga 22.090 dolar Amerika Serikat....
Bandung (ANTARA News) - Hutan yang dilestarikan memberi keuntungan tiga kali lipat dari berbagai aspek ketimbang hutan yang dikonversi menjadi kebun kelapa sawit. Keuntungan lain adalah pelestarian orangutan, sebagaimana dilaporkan Program PBB Untuk Lingkungan (UNEP) di hutan-hutan Sumatera.UNEP baru-baru ini meluncurkan satu laporan yang disusun GRASP (Great Apes Survival Partnership). Menurut organ UNEP itu, bahwa wilayah pantai kaya hutan di wilayah Sumatra yang padat penduduk, terdapat 6.600 orangutan (Pongo pygmaeus).
|
|
Terakhir Diupdate Sabtu, 01 Oktober 2011 03:36 |
|
Selanjutnya...
|
|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Kehutanan Rp 9,1 T |
|
|
|
|
Oleh Mursyid Hidayat
|
|
Rabu, 28 September 2011 10:29 |
|
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan serius terhadap indikasi dugaan korupsi kehutanan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Hasil penelitian ICW bersama Save Our Borneo (SOB) dan Kontak Rakyat Borneo (KRB) menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp 9,1 triliun akibat praktek konversi dan alih fungsi kawasan hutan ilegal di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
|
|
Terakhir Diupdate Rabu, 28 September 2011 10:32 |
|
Selanjutnya...
|
|
”Pemenuhan Keadilan versus Kepastian Hukum; |
|
|
|
|
Senin, 25 Januari 2010 11:56 |
|
Antara Cita-cita & Realita”¹
Oleh; Hermawansyah²
A. Pengantar
“Tahun Rawan Keadilan: Mata Pisau Ketidak-adilan, Berpalingnya Wajah Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia Serta Kebijakan Pembangunan yang Belum Pro-Masyarakat Miskin”. Begitulah judul catatan akhir tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyikapi problematika hukum dan kebijakan negara sepanjang tahun 2009. Tentu saja kita semua sepakat jika kesimpulan YLBHI tersebut berangkat dari kasus-kasus faktual yang menjadi perhatian publik secara luas. Sebutlah misalnya kasus Prita Mulyasari yang dituduh dan didakwa melakukan pencemaran nama baik oleh Rumah Sakit Omni Internasional, kasus nenek Minah yang divonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Purwokerto karena dianggap terbukti telah melakukan pencurian 3 buah biji Kakau milik PT Rumpun Sari Antam senilai Rp. 2000,-, empat orang pemungut kapas yaitu Manisih beserta kedua anaknya Juwono dan Rusnoto serta saudaranya Suratmi harus mendekam di Rutan Rowobelang karena dituduh melakukan pencurian 2 kg kapas milik PT Sigayung di Kabupaten Batang Jawa Tengah, serta banyak lagi contoh-contoh praktek kriminalisasi terhadap warga miskin yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
|
|
|
Halaman 1 dari 4 |