Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
 

Foto Slide

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan

gemawan



Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterhari ini64
mod_vvisit_counterkemarin180
mod_vvisit_counterminggu ini687
mod_vvisit_counterbulan ini1658
mod_vvisit_countersemua25851
 
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
123
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
 
Tata Ruang Wilayah, Peran Serta Masyarakat Penting PDF Print E-mail

Tata Ruang Wilayah, Peran Serta Masyarakat Penting

GEMAWAN—Dalam penataan ruang sebuah wilayah, peran serta masyarakat menjadi penting untuk terlibat aktif karena bagaimanapun, masyarakatlah yang akhirnya akan merasakan dampak dari sebuah kebijakan penataan ruang.

PP No 69 Tahun 1996 yang secara teknis telah dilengkapi dengan Permendagri No. 9 Tahun 1998 meniscayakan hak dan kewajiban warga negara dan peranserta masyarakat dalam penataan ruang.

Secara situasional keterlibatan masyarakat walaupun sudah diatur namun belum dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan apa yang digariskan dalam regulasi tersebut. Padahal, tanggungjawab penyelengaraan penataan ruang sesuai dengan peraturan menteri tersebut tetap berada pada Pemeritah Daerah.  “Banyak bukti dilapangan menunjukkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) masih dilakukan secara top down dalam tanda kutip,” kata M Lutharif, Manager Program Pengelolaan sumberdaya alam Berkelanjutan Lembaga Gemawan di sela-sela kegiatan dialog tata ruang sekaligus ekspose hasil pemetaan partisipatif yang dilaksanakan di Sambas belum lama ini. “Pemeritah masih melakukan kegiatan  sebatas tangung jawab pada kontrak kerja dengan konsultan, sehingga masukan sangat minim untuk menentukan arah pemanfaatan ruang,” tambahnya.

Selama setahun terakhir, Lembaga Gemawan bersama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, Lebah Nusantara, Sawit Watch dan Kontak Rakyat Borneo melakukan kegiatan pemetaan partisipatif di Kecamatan Sejangkung dan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

Kegiatan pemetaan yang dilakukan meliputi Desa Sulung, Sekuduk dan Perigi Landu yang berada dalam wilayah administratif Kecamatan Sejangkung. Sementara di Kecamatan Sajingan Besar meliputi Desa Kaliao dan Senatab. Hasil akhir dari pemetaan partisipatif ini berupa peta detil dengan skala 1:5000 berikut rencana tata ruangnya.

Dialog Tata Ruang yang dilaksanakan di Hotel Pantura, Sambas pada 22-24 November 2009 merupakan kegiatan akhir sekaligus ekspose hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan. Kegiatan itu mengangkat tema Mendorong Penyusunan Tata Ruang Kabupaten Sambas Berbasis pada Perencanaan Lokal ini menghadirkan unsur dari pemerintahan dan legislatif.

Kegiatan ini ditujukan untuk penyampaian hasil-hasil pemetaan partisipatif beserta temuan masyarakat yang berkaitan dengan penatabatasan wilayah desa oleh masyarakat dari kecamatan Sejangkung dan Sajingan Besar, penyampaian hasil-hasil perencanaan partisipatif oleh masyarakat, adanya masukan yang konstruktif lewat lokakarya ini sehingga dapat saling mengisi (bersinergi) antara rencana pemerintah dan masyarakat, sehingga pelaksanaan pembangunan menjadi optimal, dengan mengedepankan keberlanjutan ekonomi, ekologi dan sosial budaya masyarakat, menindaklanjuti hasil pemetaan untuk melengkapi kekurangan yang ada dengan memperkuat dan mempertegas data hasil pemetaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Peserta yang hadir selain dari unsur pemerintahan juga melibatkan masyarakat desa terutama yang masuk dalam wilayah kerja pemetaan partisipatif, berikut desa yang berbatasan langsung dengan wilayah kerja pemetaan,” jelasnya.

Pembicara yang hadir menurut Lutharif diantaranya adalah Budiman Taher dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sambas dengan materi kebijakan penataan wilayah desa di Kabupaten Sambas, dari Bappeda Kabupaten Sambas dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Anwari, S.Sos. “Selain itu juga desa yang masuk dalam wilayah kerja pemetaan partisipatif ini diberi kesempatan untuk mempresentasikan hasil kegiatan pemetaan yang mereka lakukan,” tukasnya.

Secara singkat, Lutharif menerangkan perencanaan wilayah adalah perencanaan pengunaan lahan dan perencanaan pergerakan pada ruang tersebut. Maka perencanaan ruang wilayah yang intinya menetapkan  bagian-bagian wilayah yang dengan tegas diatur penggunaanya dan ada bagian-bagian wilayah yang kurang diatur pengunaanya. “Perencanaan pemanfaatan ruang wilayah  adalah agar manfaat itu dapat memberikan kemakmuran  bagi masyarakat  baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” terangnya.       

Aspek kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam lanjut dia juga sangat besar pengaruhnya dalam menentukan pola penggunaan tanah, disamping itu interaksi sosial-ekonomi seperti perkembangan wilayah pemukiman, pendidikan, transportasi, pertanian dan lain sebagainya dapat berpengaruh terhadap terjadinya perubahan penggunaan tanah. “Yang dimungkinkan terjadi kemudian adalah penyimpangan dalam pemanfaatan ruang,” imbuhnya

Menurutnya, permasalahan pokok dalam usaha penataan penggunaan tanah dan lingkungan hidup diantaranya adalah peningkatan kebutuhan atas ruang dan peningkatan keperluan hidup yang tidak disertai dengan perluasan kesempatan kerja. “Selain itu juga terjadinya penyimpangan dalam penggunaan tanah sehingga menimbulkan kerusakan tanah akibat erosi, run off dan menurunnya kesuburan tanah akibat banjir dan intrusi air laut serta gejala sosial lainnya,” terangnya.

Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang sebagai acuan dalam pembangunan

wilayah kata dia adalah pembangunan yang dilandasi oleh pengwilayahan fakta. Wilayah fakta inilah yang mencerminkan persamaan-persamaan ataupun perbedaan-perbedaan yang ada di masyarakat yang selanjutnya akan mencerminkan kebutuhan-kebutuhan

anggota masyarakat. “Rencana Tata Ruang Wilayah pada dasarnya merupakan suatu alat bantu yang disusun dengan perspektif menuju ke keadaan masa depan yang diharapkan. Perencanaan RTRW bertitik tolak dari data dan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan metode penyusunan,” ujarnya.

Lingkup data yang digunakan menurutnya mencakup data dan informasi fisik alami, sosial budaya dan hubungan ketergantungan wilayah perencanaan dengan wilayah lainnya. Kegiatan berencana pada umumnya dan pembangunan berencana pada khususnya adalah suatu kegiatan berangka, atau suatu proses yang meliputi aspek kebijakan-perencanaan-pelaksanaan dan penilaian. Kebijakan pembangunan dapat dirumuskan dengan baik jika ditopang oleh fakta-fakta yang baik dan sejalan dengan sasaran atau tujuan yang akan dicapai. “Pengwilayahan adalah usaha untuk menyajikan fakta keruangan (spatial) seefektif mungkin dengan tujuan supaya penetapan kebijaksanaan pembangunan bisa lebih cermat,” tukasnya.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah menjadi produk hukum berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing dijelaskan dia merupakan acuan perencanaan wilayah. RTRW terdiri dari RTRW Propinsi, RTRW Kabupaten dan Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kecamatan (RRTRWK). RRTRW Kecamatan ini dijabarkan lagi dalam bentuk Lembar Rencana Kota (LRK) sebagai acuan dalam penertiban advis planning untuk pelayanan masyarakat.  “Proses penyusunan RTRW telah dimulai sejak tahun 1995 sehingga muatan yang terdapat dalam materi RTRW tersebut disusun berdasarkan kondisi wilayah saat itu dan perkembangan yang terjadi hingga saat ini, ungkapnya.

Menurutnya, kurun waktu sejak penyusunan RTRW sampai saat ini banyak sekali perubahan yang terjadi, sehingga asumsi-asumsi yang diambil saat penyususnan RTRW sudah banyak berubah.   Pengendalian Pemanfaatan Ruang belum berjalan sesuai dengan aturan yang ada, masih banyak pelangaran batas dan perubahan fungsi, sehingga menimbulkan ancaman yang berkepanjangan terhadap kelangsungan ekonomi suatu kawasan. Perubahan ruang dan bentuk pelangaran seperti,  konversi lahan hutan menjadi lahan perkebunan,  pembukaan hutan di kawasan  terlarang, pemanfaatan sepadan sungai, rawa dan danau, serta pelangaran batas konsesi.

“Dalam kegiatan penataan ruang sudah sepatutnya memperhatikan kaidah-kaidah dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang sebenarnya harus memasukkan manajemen bahaya bencana alam secara geografis, geologis, hidrologis dan lainnya,” pungkasnya. (*)

 

 
 
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS